Senin, 19 Juni 2017

Fayakhun Andriadi: 10 Tahun Sudah Menjadi Hak Milik Indonesia



Fayakhun Andriadi adalah politikus muda Partai Golkar yang getol menyuarakan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Pernah suatu ketika Fayakhun Andriadi bersama jajaran Komisi I DPR mengusulkan agar aset-aset yang digunakan perwakilan Indonesia di luar negeri dijadikan hak milik negara.
Sudah sepantasnya semua aset yang dipergunakan perwa­kilan Indonesia di luar negeri dija­dikan hak milik negara. Se­bab,  penggunaannya berkaitan  dengan rahasia negara,” ujar Fayakhun Andriadi.
Fayakhun beralasan kebijakan tersebut nantinya juga untuk kepentingan negara Indonesia.
“Ini kan buat kepentingan ne­gara juga. Pemerintah harus men­dukung hal baik seperti ini,” kata Fayakhun Andriadi.
Fayakhun Andriadi mengungkapkan, berdasarkan rapat kerja dengan Wakil Menteri Luar Negeri dengan Komisi I DPR, diketahui banyak aset yang digunakan para perwakilan Indonesia itu berstatus sewa.
 “Jumlah yang berstatus sewa masih cukup besar, bahkan lebih besar dari yang berstatus sewa beli. Ini kan ironis,” ucap Fayakhun Andriadi.
Fayakhun Andriadi yang merupakan Anggota DPR dari daerah pemi­lihan DKI Jakarta II ini me­ngatakan, lembaganya su­dah mendesak supaya aset-aset tersebut setidaknya dijadikan status sewa-beli.
Alasan yang Fayakhun Andriai ungkapkan adalah ongkos menye­wa cuma berselisihnya sedikit de­ngan ongkos sewa-beli. Ren­cananya proses sewa-beli itu akan dilakukan secara berta­hap selama beberapa tahun, de­ngan menggunakan anggaran dari APBN dan PNBP. “Diha­rap­kan dalam kurun waktu sepu­luh tahun aset tersebut sudah bi­sa menjadi milik Indonesia sendiri, bukan lagi statusnya hak sewa tapi sudah menjadi hak milik” ujar Fayakhun Andriadi mantap.
Menurut Fayakhun Andriadi pembelian aset sampai saat ini masih terganjal peraturan. Jangka waktu penye­toran PNBP yang relatif singkat, membuat setoran PNBP Ke­menterian Luar Negeri selalu ke­cil dan tidak maksimal, sehingga mengganggu proses sewa beli ter­sebut. Untuk mengatasi hal ter­sebut Komisi I DPR telah men­desak Kementerian Ke­ua­ngan agar bersikap lebih flek­sibel, dan memberikan ke­longgaran waktu.
“Selama ini Kemenkeu me­ngatakan kalau penyerapan PNBP Kemenlu rendah. Pada­hal itu terjadi karena waktu pe­nye­torannya sangat terbatas. Ke­menlu khawatir kalau tidak se­gera disetorkan bisa menjadi temuan mencurigakan, dan mereka dianggap melanggar. Pa­dahal Kemenlu sudah me­nya­takan, kalau diberikan kelo­ng­­garan mereka sanggup menye­rap sampai 90 persen,” bebernya.
Fayakhun menambahkan, saat ini Komisi I DPR sudah beren­cana untuk membuat sebuah tim ke­cil untuk mengawasi proses se­wa beli aset tersebut. “Itu dila­kukan karena kami ingin ber­kerja secara efisien tanpa mem­boroskan anggaran. Tapi kalau diperlukan, kami pasti akan membentuk panitia kerja,” pungkasnya.

1 komentar: