Fayakhun Andriadi adalah politikus muda Partai Golkar yang getol menyuarakan
kebijakan-kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Pernah suatu ketika Fayakhun Andriadi bersama jajaran
Komisi I DPR mengusulkan agar aset-aset yang digunakan perwakilan Indonesia di
luar negeri dijadikan hak milik negara.
“Sudah sepantasnya semua aset
yang dipergunakan perwakilan Indonesia di luar negeri dijadikan hak milik
negara. Sebab, penggunaannya berkaitan dengan rahasia negara,” ujar Fayakhun Andriadi.
Fayakhun beralasan kebijakan
tersebut nantinya juga untuk kepentingan negara Indonesia.
“Ini
kan buat kepentingan negara juga. Pemerintah harus mendukung hal baik seperti
ini,” kata Fayakhun Andriadi.
Fayakhun Andriadi mengungkapkan,
berdasarkan rapat kerja dengan Wakil Menteri Luar Negeri dengan Komisi I DPR,
diketahui banyak aset yang digunakan para perwakilan Indonesia itu berstatus
sewa.
“Jumlah yang berstatus sewa masih cukup besar,
bahkan lebih besar dari yang berstatus sewa beli. Ini kan ironis,” ucap Fayakhun Andriadi.
Fayakhun Andriadi yang merupakan Anggota
DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini mengatakan, lembaganya sudah
mendesak supaya aset-aset tersebut setidaknya dijadikan status sewa-beli.
Alasan yang Fayakhun Andriai ungkapkan
adalah ongkos menyewa cuma berselisihnya sedikit dengan ongkos
sewa-beli. Rencananya proses sewa-beli itu akan dilakukan secara bertahap
selama beberapa tahun, dengan menggunakan anggaran dari APBN dan PNBP. “Diharapkan
dalam kurun waktu sepuluh tahun aset tersebut sudah bisa menjadi milik
Indonesia sendiri, bukan lagi
statusnya hak sewa tapi sudah menjadi hak milik” ujar Fayakhun Andriadi mantap.
Menurut Fayakhun Andriadi pembelian
aset sampai saat ini masih terganjal peraturan. Jangka waktu penyetoran PNBP
yang relatif singkat, membuat setoran PNBP Kementerian Luar Negeri selalu kecil
dan tidak maksimal, sehingga mengganggu proses sewa beli tersebut. Untuk
mengatasi hal tersebut Komisi I DPR telah mendesak Kementerian Keuangan
agar bersikap lebih fleksibel, dan memberikan kelonggaran waktu.
“Selama
ini Kemenkeu mengatakan kalau penyerapan PNBP Kemenlu rendah. Padahal itu
terjadi karena waktu penyetorannya sangat terbatas. Kemenlu khawatir kalau
tidak segera disetorkan bisa menjadi temuan mencurigakan, dan mereka dianggap
melanggar. Padahal Kemenlu sudah menyatakan, kalau diberikan kelonggaran
mereka sanggup menyerap sampai 90 persen,” bebernya.
Fayakhun
menambahkan, saat ini Komisi I DPR sudah berencana untuk membuat sebuah tim kecil
untuk mengawasi proses sewa beli aset tersebut. “Itu dilakukan karena kami
ingin berkerja secara efisien tanpa memboroskan anggaran. Tapi kalau
diperlukan, kami pasti akan membentuk panitia kerja,” pungkasnya.
What kind of assets will be returned to the country?
BalasHapus